Dapatkan harga spesial untuk affiliator.
Dapatkan gratis ongkir pada setiap pembelian.
vape

Rokok Elektrik (Vape) : Apakah akan dilarang seperti di Singapura?

Regulasi Rokok Elektrik (Vape): Studi Kasus Pelarangan Total Singapura dan Prospek Pengendalian di Indonesia

Laporan ini menyajikan analisis komparatif mengenai pendekatan regulasi rokok elektrik atau vape di Singapura dan Indonesia, dengan fokus khusus pada justifikasi kebijakan pelarangan total di Singapura dan evaluasi terhadap kemungkinan Indonesia mengadopsi langkah serupa. Selain itu, laporan ini mengupas secara mendalam hubungan antara vaping dan ancaman narkotika, baik melalui mekanisme gateway effect maupun melalui penyalahgunaan cairan vape sebagai vektor pengiriman New Psychoactive Substances (NPS).

Singapura mengimplementasikan strategi Larangan Total (Prohibition Model) yang ketat terhadap vape sejak 2018, didasarkan pada tujuan pengendalian sosial dan kesehatan masyarakat, dengan secara eksplisit menyamakan penggunaan vape dengan masalah narkotika untuk mengaktifkan sanksi pidana dan rehabilitasi yang keras.1 Sebaliknya, Indonesia memilih strategi Pengendalian Multi-Lapis (Control and Taxation Model), di mana produk vape legal diatur melalui instrumen fiskal (Cukai) sejak 2018.3 Kontribusi fiskal dari cukai rokok elektrik ditargetkan mencapai sekitar Rp 2 triliun pada tahun 2024.5

Ancaman kritis terbesar bagi Indonesia adalah infiltrasi cairan vape ilegal yang mengandung narkotika, khususnya zat psikoaktif baru seperti Etomidate.6 Etomidate sering dimanfaatkan oleh sindikat karena statusnya yang masih menjadi New Psychoactive Substance (NPS) dan belum tercantum dalam lampiran UU Narkotika di Indonesia, menciptakan celah regulasi hukum (regulatory lag) yang signifikan.6

Berdasarkan temuan ini, kesimpulan utama menunjukkan bahwa Indonesia sangat kecil kemungkinannya akan menerapkan pelarangan total karena konflik kepentingan antara pilar fiskal dan kesehatan. Namun, terdapat urgensi bagi Indonesia untuk mempercepat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai pelarangan vape beraroma 8 dan segera memasukkan Etomidate serta NPS lainnya ke dalam daftar narkotika yang diatur untuk menutup celah penyalahgunaan.

 

I. Pendahuluan: Dinamika Regulasi Rokok Elektrik di Asia Tenggara

Pertumbuhan pesat rokok elektrik di Asia Tenggara telah memicu perdebatan kebijakan yang signifikan. Rokok elektrik, yang dikenal juga sebagai vape, sering dipromosikan sebagai alternatif yang kurang berbahaya dibandingkan rokok konvensional, namun bukti ilmiah kontemporer menunjukkan bahwa vaping bukan merupakan praktik yang aman.9 Penggunaan produk ini telah meningkat drastis, terutama di kalangan remaja dan kaum muda.10 Data kesehatan mengidentifikasi risiko akut dan kronis, termasuk E-cigarette or vaping product use-associated lung injury (EVALI) 11, Pneumonia Lipoid 12, paparan karsinogen seperti formaldehida dan logam berat 9, serta bahaya nikotin yang tinggi terhadap perkembangan otak remaja dan kesehatan janin.9

Menanggapi ancaman kesehatan publik ini, negara-negara di kawasan ini mengadopsi dua filosofi kebijakan yang kontras. Singapura memilih Model Larangan Mutlak (Prohibition Model) untuk mencapai zero tolerance terhadap produk tembakau baru.4 Sebaliknya, Indonesia menerapkan Model Pengendalian dan Cukai (Taxation and Control Model), yang bertujuan membatasi konsumsi melalui instrumen fiskal sambil mengawasi peredaran produk secara legal.4 Perbedaan pendekatan ini tidak hanya mencerminkan prioritas kesehatan, tetapi juga strategi ekonomi dan penegakan hukum masing-masing negara.

 

II. Pilar 1: Analisis Mendalam Larangan Total di Singapura

A. Rasional Kebijakan dan Peningkatan Eskalasi Sanksi

Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan regulasi pengendalian tembakau paling ketat di dunia.14 Sejak tahun 2018, Singapura menerapkan larangan total terhadap impor, penjualan, kepemilikan, dan penggunaan vape.4 Kebijakan ini didorong oleh kekhawatiran yang mendalam mengenai lonjakan penggunaan di kalangan remaja dan risiko jangka panjang dari kecanduan nikotin.16 Pemerintah Singapura melihat bahwa meskipun ada larangan, produk vape masih diselundupkan dan digunakan, terutama di kalangan muda.2

Puncak pengetatan regulasi ini ditandai dengan pernyataan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, yang mendeklarasikan bahwa vaping kini akan diperlakukan setara dengan “masalah narkotika” dan akan dikenakan sanksi yang lebih berat, termasuk hukuman penjara.1 Perlakuan ini menunjukkan pergeseran fokus kebijakan dari sekadar pengendalian tembakau menjadi tindakan pencegahan penyalahgunaan zat yang mengancam keamanan sosial.

B. Kerangka Hukum dan Sanksi Penerapan

Dasar hukum pelarangan vape di Singapura adalah Tobacco (Control of Advertisements and Sale) Act.15 Bagi individu yang tertangkap memiliki, menggunakan, atau membeli produk vape, sanksi yang dikenakan sangat berat, yaitu denda hingga SGD 2.000 (sekitar IDR 25.1 juta).15

Pengetatan sanksi ini memiliki implikasi hukum yang signifikan. Dengan menyamakan vaping dengan masalah narkotika, Singapura secara strategis dapat memanfaatkan kerangka hukum yang jauh lebih keras. Selain denda tinggi untuk kepemilikan rokok elektrik itu sendiri, pemerintah juga secara spesifik menambahkan zat-zat seperti Etomidate ke dalam daftar obat terkontrol Kelas C.15 Langkah ini memungkinkan individu yang ditemukan menggunakan vape yang mengandung Etomidate dikenakan program rehabilitasi narkoba wajib atau sanksi pidana yang serupa dengan penyalahgunaan zat terlarang lainnya.15 Strategi ini menegaskan prioritas Singapura terhadap kontrol sosial mutlak dan penangkalan, menggunakan undang-undang narkotika sebagai alat penegakan hukum yang paling efektif.

 

III. Pilar 2: Prospek Larangan Total di Indonesia (Model Pengendalian vs. Kesehatan)

 

A. Realitas Fiskal: Vape sebagai Sumber Penerimaan Negara

Berbeda dengan Singapura, Indonesia memilih untuk mengendalikan rokok elektrik melalui kerangka regulasi fiskal. Sejak Juli 2018, vape diperlakukan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) di bawah kelompok Industri Hasil Tembakau (IHT).3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa cukai berfungsi sebagai instrumen hukum untuk membatasi konsumsi sekaligus memetakan industri, bukan sekadar penerimaan negara.4

Namun, kontribusi ekonomi sektor ini telah menjadi faktor penentu dalam kebijakan pemerintah. Pada 1 Januari 2024, regulasi baru memberlakukan pajak sebesar 10% pada rokok elektrik.19 Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) optimis bahwa target pajak rokok elektrik 2024 sebesar Rp 2 triliun akan tercapai, mengingat pencapaian pada kuartal pertama sudah mencapai Rp 1 triliun.5 Peningkatan ini didorong oleh kenaikan tarif cukai dan pajak rokok elektrik, meskipun ada sedikit penurunan kuantitas penjualan cairan vape.5

Mengingat kontribusi fiskal yang signifikan ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia tidak akan mengikuti langkah pelarangan total yang diterapkan Singapura.2 Fokus BNN adalah pada pengetatan pengawasan cairan yang mengandung zat berbahaya, bukan melarang alat vaping secara keseluruhan.2

 

B. Ancaman Regulasi Kesehatan: RPP UU Kesehatan 2023

Meskipun diatur secara fiskal, vape di Indonesia telah dikategorikan sebagai Zat Adiktif di bawah kewenangan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).3 Ancaman regulasi datang dari sektor kesehatan, yang didorong oleh desakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk membatasi konsumsi rokok elektrik di kalangan anak muda.8

Kemenkes RI sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.8 Wacana utama dalam RPP ini adalah pelarangan vape beraroma/perasa dan pembatasan iklan produk rokok, termasuk vape, pada situs e-commerce dan media sosial (seperti Instagram, yang menjadi jalur pemasaran paling aktif).8 Motivasi di balik pelarangan rasa ini sangat jelas: rasa yang menarik (seperti buah-buahan atau permen) mendorong kecanduan nikotin pada non-perokok, terutama anak-anak dan remaja, dan tidak ada bukti kuat bahwa vape efektif sebagai alat bantu berhenti merokok konvensional.8 RPP ini masih dalam proses harmonisasi antar kementerian sebelum diajukan kepada Presiden.8

 

C. Analisis Prospek: Apakah Indonesia Akan Melarang Total?

Analisis menunjukkan bahwa Indonesia sangat kecil kemungkinannya akan menerapkan pelarangan total seperti Singapura. Hal ini disebabkan oleh adanya konflik kepentingan yang mendasar antara pilar kebijakan:

  1. Pilar Fiskal: Kehilangan sumber penerimaan negara yang legal sebesar Rp 2 triliun per tahun akan memberikan dampak ekonomi negatif yang besar.5
  2. Pilar Penegakan Hukum: Pelarangan total akan mendorong seluruh pasar domestik yang terdiri dari sekitar 6 juta pengguna ke pasar gelap (ilegal) 5, membuat pengawasan dan penindakan terhadap narkotika yang diselundupkan menjadi jauh lebih sulit, sebagaimana yang dialami Singapura.2

Oleh karena itu, model yang paling mungkin diadopsi Indonesia adalah Restriksi Maksimal melalui RPP Kemenkes. Pemerintah akan memperketat regulasi produk legal (melarang rasa, membatasi iklan) dan memperkuat penegakan hukum BNN terhadap zat narkotika spesifik, mempertahankan instrumen cukai sebagai alat pengendalian konsumsi.

Untuk menyajikan perbedaan strategis kedua negara, berikut perbandingan model regulasi vape:

Perbandingan Model Regulasi Vape di Singapura dan Indonesia

Aspek Regulasi Singapura (Larangan Total) Indonesia (Pengendalian Fiskal & Kesehatan)
Status Hukum Alat/Penggunaan Ilegal (Dilarang Mutlak) 15 Legal (Diatur sebagai Zat Adiktif dan Barang Kena Cukai) 3
Sanksi bagi Pengguna Denda berat (SGD 2,000) dan Penahanan/Rehabilitasi Narkoba 15 Tidak ada sanksi pidana untuk penggunaan alat yang legal
Filosofi Utama Zero Tolerance/Social Control Revenue Collection/Harm Reduction via Control 4
Wacana Pengetatan Terbaru Mengaitkan lebih erat dengan UU Narkotika 2 RPP Kemenkes: Pelarangan Vape Beraroma 8

 

IV. Pilar 3: Hubungan Vape dan Narkotika (Modus Operandi dan Ilmu Pengetahuan)

Hubungan antara vaping dan narkotika dapat dikaji melalui dua lensa: modus operandi penyalahgunaan zat dan tinjauan ilmiah mengenai Gateway Effect.

 

A. Vape sebagai Vektor Narkoba Sintetis (Modus Operandi Baru)

Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berulang kali bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menggagalkan peredaran cairan vape yang telah dicampur dengan zat psikoaktif.2 Modus operandi ini memungkinkan sindikat memasarkan narkotika dalam bentuk yang tampak legal dan menarik.

Pengujian laboratorium terhadap cairan vape ilegal yang disita BNN menunjukkan adanya empat zat utama yang disalahgunakan 6:

  1. Etomidate: Zat ini dikategorikan sebagai New Psychoactive Substances (NPS). Secara medis, Etomidate adalah anestetik 7, tetapi disalahgunakan karena efek sedatifnya.
  2. Ketamin: Diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan III.
  3. Tetrahydrocannabinol (THC): Zat psikoaktif utama ganja, diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I.
  4. Synthetic Cannabinoid: Turunan kimia seperti JWH dan AB-CHMINACA, diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I.

Penemuan sekitar 1,800 perangkat vaping yang mengandung Etomidate dan Ketamine yang disita BNN menegaskan bahwa rokok elektrik telah menjadi metode baru yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.2

 

B. Tantangan Regulasi: Celah Hukum New Psychoactive Substances (NPS)

Isu Etomidate menyoroti tantangan besar dalam regulasi NPS. Meskipun Etomidate diwaspadai ketat oleh BNN karena menimbulkan efek sedatif dan risiko penyalahgunaan 6, zat ini belum secara resmi tercantum dalam lampiran Undang-Undang Narkotika maupun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) di Indonesia.6 Sindikat narkotika memanfaatkan celah regulasi ini untuk memasarkan Etomidate dengan dalih legalitas semu, karena secara teknis penindakannya masih bergantung pada status legalitas medisnya.7

Pengendalian NPS di Indonesia memerlukan pembaruan cepat melalui Permenkes, seperti Permenkes No. 7 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan penggolongan Narkotika.20 Namun, proses koordinasi dan harmonisasi (antara Bareskrim, Kemenkes, dan BPOM) serta pengundangan membutuhkan waktu.7 Kesenjangan waktu (regulatory lag) antara identifikasi zat psikoaktif baru oleh laboratorium BNN dan penetapan status hukumnya inilah yang dimanfaatkan oleh sindikat.

Tabel 2 memberikan dasar teknis dan hukum mengenai zat psikoaktif yang ditemukan dalam cairan vape ilegal di Indonesia:

Tabel 2: Klasifikasi Zat Psikoaktif dalam Cairan Vape Ilegal (Indonesia)

Zat Narkotika/Psikoaktif Kategori Kimia Klasifikasi Hukum (ID) Konteks Regulasi
Etomidate New Psychoactive Substances (NPS) Belum Diatur (Celah Regulasi) 6 Diwaspadai ketat BNN; perlu percepatan Permenkes 7
Ketamin Narkotika Golongan III Narkotika Golongan III (UU No. 35/2009) 6 Penyalahgunaan untuk efek halusinogen dan disosiatif 6
THC (Ganja) Kanabinoid Narkotika Golongan I (Permenkes No. 4/2021) 6 Zat psikoaktif utama ganja yang sangat dilarang 6
Synthetic Cannabinoid Kanabinoid Sintetis Narkotika Golongan I (Permenkes No. 22/2020) 6 Risiko kesehatan tinggi 11

 

C. Tinjauan Ilmiah: Hipotesis Gateway Effect (Efek Pintu Gerbang)

Hipotesis gateway effect merupakan argumen sentral dalam debat regulasi. Teori ini menyatakan bahwa penggunaan produk nikotin yang dianggap “lebih lunak” (seperti rokok elektrik) dapat berfungsi sebagai pintu gerbang yang menyebabkan pengguna beralih ke rokok konvensional atau zat adiktif yang lebih berbahaya lainnya.21

Kritik terhadap hipotesis ini sering mengedepankan Teori Liabilitas Bersama (Common Liability Theory).22 Menurut teori ini, individu yang cenderung menyalahgunakan narkoba akan mencoba berbagai jenis zat (termasuk vape) karena kecenderungan risiko perilaku yang sudah ada, bukan karena vape itu sendiri yang menyebabkan transisi ke narkoba yang lebih keras.

Namun, tinjauan ilmiah modern mendukung Model Katalis (Catalyst Model) yang lebih bernuansa.22 Model ini berargumen bahwa gateway dan common liability bersifat saling melengkapi. Bukti neurobiologis menunjukkan bahwa paparan nikotin, meskipun minimal, dapat mengubah jalur penghargaan saraf di otak, meningkatkan kerentanan individu untuk mencari nikotin atau zat adiktif lainnya di kemudian hari.22 Dalam konteks remaja, vape berfungsi sebagai katalis karena:

  1. Aksesibilitas dan Penormalan: Vape mudah diakses dan menormalkan prosedur serta ritual merokok, seperti memegang alat dan menghirup uap.22 Hal ini dapat mengikis perasaan negatif tentang merokok tradisional dan memfasilitasi eksperimen rokok konvensional, terutama pada remaja yang sebelumnya tidak akan pernah mengunjungi toko tembakau.22
  2. Perubahan Neurobiologis Dini: Studi menunjukkan bahwa gejala ketergantungan nikotin dapat muncul hanya dalam beberapa hari hingga minggu penggunaan intermiten, bahkan sebelum penggunaan harian dimulai.22

Kesimpulan ilmiah menegaskan bahwa nikotin, terlepas dari sumber pengirimannya (rokok tembakau, asap pasif, atau rokok elektrik), bertindak sebagai “obat pintu gerbang di otak”.22 Oleh karena itu, pencegahan paparan nikotin dini melalui vaping adalah prasyarat penting untuk mencegah kecanduan zat adiktif yang lebih parah.

 

V. Risiko Kesehatan Publik yang Menjadi Dasar Regulasi

Risiko kesehatan publik yang terkait dengan vaping melampaui sekadar ketergantungan nikotin dan menjadi justifikasi utama di balik pengetatan regulasi dan pelarangan (seperti di Singapura).

 

Dampak Pernapasan dan Kanker

Rokok elektrik menimbulkan cedera paru-paru yang parah. Kondisi paling terkenal adalah EVALI (E-cigarette or vaping product use-associated lung injury).11 Selain itu, produk vape dapat menyebabkan Pneumonia Lipoid, yaitu fenomena peradangan di paru-paru akibat inhalasi zat berminyak dari e-liquid.12 Penggunaan rokok elektrik juga memperburuk penyakit paru obstruktif seperti asma dan dapat meningkatkan kejadian gejala bronkitis pada remaja.11 Zat pemecahan saat pemanasan propilen glikol dan gliserol menghasilkan formaldehida, yang merupakan karsinogen grup 1, meningkatkan risiko kanker paru-paru.11

 

Paparan Zat Toksik dan Logam Berat

Aerosol vape mengandung zat-zat berbahaya, termasuk diacetyl (bahan kimia yang terkait dengan penyakit paru obstruktif yang serius) dan senyawa organik volatil.9 Selain itu, kontaminasi logam berat menjadi perhatian serius. Logam berat seperti nikel, timah, kadmium, timbal, dan kromium terlepas dari elemen pemanas perangkat saat dipanaskan dan dihirup oleh pengguna.9 Logam-logam ini dikategorikan sebagai agen onkogenik yang dapat menyebabkan stres oksidatif dan kerusakan genetik pada sel paru-paru.11

 

Risiko Perkembangan pada Remaja dan Janin

Nikotin dalam vape bersifat sangat adiktif dan membahayakan perkembangan otak remaja.9 Penggunaan pada usia muda dapat menyebabkan gangguan fungsi paru-paru jangka panjang dan meningkatkan risiko kecanduan di kemudian hari.10 Lebih lanjut, bagi ibu hamil, kandungan nikotin dalam vape dapat mengakibatkan kelainan pada janin, termasuk gangguan perkembangan paru-paru, kerusakan otak, dan berat badan lahir rendah.13

Meskipun banyak pihak memandang vaping sebagai alternatif yang kurang berbahaya, persepsi risiko ini sering kali tidak akurat. Penggunaan ganda (dual use), yaitu merokok konvensional sambil vaping, sangat umum terjadi 9, sehingga potensi manfaat harm reduction menjadi nihil. Penemuan risiko unik (EVALI dan logam berat) serta upaya industri untuk menargetkan remaja melalui vape beraroma menjadi alasan mendasar mengapa regulator kesehatan (termasuk WHO dan Kemenkes RI) mendesak pelarangan vape beraroma.8

 

VI. Rekomendasi Kebijakan dan Mitigasi Risiko untuk Indonesia

Mengingat Indonesia tidak akan mengikuti model larangan total, strategi mitigasi risiko harus fokus pada pengetatan regulasi pasar legal dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika.

 

A. Aksi Cepat Penutupan Celah NPS

Tugas paling mendesak bagi pemerintah Indonesia adalah menutup celah hukum yang dimanfaatkan oleh sindikat narkotika.

  1. Percepatan Regulasi Etomidate dan NPS Lain: Kementerian Kesehatan harus memprioritaskan harmonisasi dan pengundangan Permenkes untuk secara eksplisit memasukkan Etomidate dan New Psychoactive Substances (NPS) lain yang terdeteksi BNN ke dalam daftar Narkotika Golongan I atau III.20
  2. Mekanisme Fast-Track Regulasi: Pemerintah perlu mengembangkan mekanisme regulasi yang lebih cepat (fast-track) yang melibatkan kolaborasi real-time antara BNN, laboratorium forensik, BPOM, dan Kemenkes, guna mengurangi kesenjangan waktu (regulatory lag) antara identifikasi zat psikoaktif baru dan penetapan status hukumnya.

B. Penguatan Regulasi Pasar Legal

  1. Harmonisasi dan Implementasi RPP UU Kesehatan: Perlu diprioritaskan penyelesaian harmonisasi RPP UU Kesehatan 2023 untuk memberlakukan pelarangan total vape beraroma/perasa. Selain itu, pembatasan iklan dan promosi yang ketat (terutama di media sosial dan e-commerce) harus segera diterapkan untuk mencegah upaya pemasaran yang menargetkan kaum muda.8
  2. Penegakan Hukum Pasar Gelap: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus mengintensifkan penindakan terhadap produk ilegal tanpa pita cukai, yang diperkirakan mencapai 4% dari total pasar.5 Fokus pengawasan harus diperluas pada disposable vapes, yang mudah diselundupkan dan sering dijual tanpa verifikasi usia pembeli.5

C. Konsistensi Kebijakan Lintas Sektor

Pemerintah harus memastikan kebijakan lintas sektor yang koheren. Meskipun instrumen cukai (Kementerian Keuangan) memberikan kontribusi fiskal, tujuan kesehatan masyarakat (Kementerian Kesehatan) harus menjadi prioritas jangka panjang. Diperlukan koordinasi yang erat agar kebijakan fiskal tidak kontradiktif dengan upaya pencegahan BNN dan Kemenkes dalam mengurangi prevalensi pengguna, terutama di kalangan remaja. Edukasi publik yang masif harus diluncurkan untuk secara akurat mengkomunikasikan risiko kesehatan spesifik vaping (seperti EVALI, paparan logam berat) dan ancaman penyalahgunaan narkotika, mendukung tujuan Kemenkes untuk “menyelamatkan anak bangsa”.8

 

VII. Kesimpulan Akhir

Singapura dan Indonesia telah mengambil jalur yang sangat berbeda dalam menanggapi epidemi vaping. Singapura memilih Prohibition Model, menggunakan kerangka hukum narkotika yang keras untuk menegakkan larangan total dan mengutamakan kontrol sosial.2 Indonesia, didorong oleh pertimbangan fiskal dan struktur industri yang telah melembaga, memilih Control and Taxation Model.

Probabilitas Indonesia mengadopsi pelarangan total seperti Singapura sangat kecil. Namun, ancaman kritis dan nyata di Indonesia adalah penyalahgunaan cairan rokok elektrik sebagai vektor pengiriman NPS, seperti Etomidate, yang memanfaatkan celah regulasi hukum. Untuk memitigasi risiko ini, pemerintah Indonesia harus segera memperketat regulasi kesehatan (melalui pelarangan rasa dalam RPP) dan yang terpenting, mempercepat proses penetapan NPS ke dalam daftar narkotika yang diatur, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan dengan sanksi yang memadai dan preventif. Kegagalan untuk menindaklanjuti secara cepat penutupan celah NPS akan terus membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak upaya pengendalian narkotika nasional.

 

Sumber :

  1. detik.com – Jangan Sembarangan Nge-Vape di Singapura, Bisa Masuk Penjara – detikcom
  2. en.tempo.co – Indonesia Will Not Follow Singapore’s Move to Ban Vape, Says BNN Head
  3. associe.co.id – Aturan BPOM Terbaru Soal Vape, Kini Masuk Kategori Zat Adiktif – Associe
  4. mulamula.id – Indonesia Atur Vape Lewat Cukai, Singapura Pilih Jalur Larangan Total – MulaMula
  5. indonesiabusinesspost.com – APVI optimistic about achieving e-Cigarette tax on the target | Indonesia Business Post
  6. surabayakota.bnn.go.id – Vape: Tren Modern dengan Ancaman NARKOTIKA
  7. tribratanews.polri.go.id – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Pastikan Tindak Rokok Elektrik Mengandung Etomidate
  8. health.detik.com – Kemenkes RI Bicara Kemungkinan Larang Vape Perasa, Ini …
  9. heart.org – Is Vaping Better Than Smoking? | American Heart Association
  10. keslan.kemkes.go.id – Rokok elektrik: Gaya atau Bahaya – Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
  11. journal.unram.ac.id – Lombok Medical Journal Dampak Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) terhadap Risiko Penyakit Paru
  12. halodoc.com – Berbahaya Seperti Rokok, Ini 5 Dampak Kecanduan Vapor atau Vape – Halodoc
  13. alodokter.com – 9 Efek Samping Vape yang Tak Kalah Berbahaya Dibandingkan dengan Rokok Tembakau
  14. jurnal.kemendag.go.id – DAMPAK KEBIJAKAN KEMASAN ROKOK SINGAPURA TERHADAP EKSPOR ROKOK INDONESIA | Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan
  15. en.antaranews.com – BNN weighs vape ban in Indonesia following Singapore’s move – ANTARA News
  16. ipb.ac.id – Singapura Larang Vape, Pakar IPB University Peringatkan Bahaya Serius Penggunaan Rokok Elektrik
  17. tempo.co – 3 Alasan Singapura Segera Melarang Penggunaan Vape – Tempo.co
  18. cna.id – Denda, hukuman lebih berat di Singapura bagi pengguna vape dan …
  19. business-indonesia.org – Indonesia imposes 10% tax on e-cigarettes
  20. peraturan.bpk.go.id – PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan
  21. pubmed.ncbi.nlm.nih.gov – All gates lead to smoking: the ‘gateway theory’, e-cigarettes and the remaking of nicotine – PubMed
  22. pmc.ncbi.nlm.nih.gov – The Gateway Effect of E-cigarettes: Reflections on Main Criticisms …

Tinggalkan Komentar

cropped-Produk-Logo-PT-Nature-ACE-Indonesia-kecil

Login

Shopping Cart
  • ASI Booster Premium Harga aslinya adalah: Rp570.000.Harga saat ini adalah: Rp520.000.
Tambah Catatan Order
Perkiraan Ongkir